Wisata Kota Batu Mulai Dibuka Dengan Aturan Prokes Ketat, Banyak Wisatawan Kecewa

Seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Kota Wisata Batu. Sejumlah tempat wisata mulai dibuka sesuai dengan kelonggaran aturan PPKM Level 3, yang memboleh kan tempat wisata buka kembali  dengan syarat mendapat rekomendasi dari pemerintah, dan harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi. Meski begitu para pelaku wisata dan pengunjung wisata kecewa. Karena selain surat vaksin, ada syarat lain masuk ke tempat wisata yang melarang anak umur dibawah 12 tahun dan 70 tahun ke atas masuk tempat wisata.

Wisata Kota Batu Mulai Dibuka Dengan Aturan Prokes Ketat, Banyak Wisatawan Kecewa
Wisata Kota Batu Mulai Dibuka Dengan Aturan Prokes Ketat, Banyak Wisatawan Kecewa

AGROPOLITAN.TV - Sejumlah tempat wisata di Kota Wisata Batu mulai memberanikan diri membuka kembali tempat usaha mereka setelah beberapa bulan terahir terpaksa tutup seiring dengan pemberlakuan PPKM.

Seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Kota Wisata Batu. Sejumlah tempat wisata mulai dibuka sesuai dengan kelonggaran aturan PPKM Level 3, yang membolehkan tempat wisata buka kembali  dengan syarat mendapat rekomendasi dari pemerintah, dan harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi. Meski begitu para pelaku wisata dan pengunjung wisata kecewa. Karena selain surat vaksin, ada syarat lain masuk ke tempat wisata yang melarang anak umur dibawah 12 tahun dan 70 tahun ke atas masuk tempat wisata.

Meskipun sudah resmi dibuka kembali namun sejumlah pengunjung tempat wisata belum nampak ada peningkatan wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata tersebut. Di Kota Batu ini merupakan wisata edukasi di mana pengunjung yang datang ke tempat wisata tersebut di dominasi keluarga dan anak 12 tahun ke bawah.

Dengan aturan PPKM level 3 pembatasan usia memberatkan bagi pengunjung maupun pelaku wisata, meskipun sudah di buka kembali namun tetap sepi pengunjung. Salah satu pengunjung asal Semarang mengaku sangat kecewa dengan aturan pembatasan umur di tempat wisata karena kami datang jauh jauh dari Semarang tidak diperbolehkan masuk karena bawa anak umur 12 tahun ke bawah.

Pengelola wisata membenarkan  pengunjung yang membawa anak umur 12 tahun ke bawah belum di perbolehkan masuk ,dan yang di perbolehkan 12 tahun ke atas dengan syarat harus memiliki surat keterangan vaksin atau telah memiliki aplikasi peduli lindungi.

Pelaku wisata berharap pemerintah memberikan kelonggaran pembatasan umur agar per ekonomian dari sektor wisata bangkit kembali. Jika tidak ada kelonggaran pembatasan umur meskipun wisata dibuka di PPKM level 3 namun pengunjung atau wisatawan yang datang ke tempat wisata tetap sepi karena pengunjung di dominasi keluarga  yang kebanyakan membawa anak di bawah umur 12 tahun.

Hingga kini tempat wisata yang di perbolehkan buka di PPKM level 3 wilayah aglomerasi malang raya ada tiga tempat wisata, diantaranya wisata Jatim Park 2, Wisata Selecta dan Hawai Waterpark. Yang telah memiliki sertifikat CHSE dan aplikasi peduli lindungi.

Ary Punka Aji ATV