Waspada Sindikat Penipuan Penukar Uang Baru

Tetap waspada terhadap sindikat yang menawarkan lebihan untuk mendapatkan uang pecahan rupiah dengan sistim tukar uang, melalui platform medsos.

Waspada Sindikat Penipuan Penukar Uang Baru
Waspada Sindikat Penipuan Penukar Uang Baru

AGROPOLITAN.TV - BONDOWOSO, Tetap waspada terhadap sindikat yang menawarkan lebihan untuk mendapatkan uang pecahan rupiah dengan sistim tukar uang, melalui platform medsos. Pasalnya saat ini sudah ada tersangka yang ditangkap oleh anggota Polres Bondowoso yang merupakan sindikat penipuan yang mencari korbanya di media sosial.

Dalam rilis yang di gelar pada 5 Juni di Halaman Mapolres Bondowoso, sedikitnya ada 3 tersangka atas nama inisial SU (53)tahun selanjutnya tersangka HA (55) dan tersangka ES (38) tahun.

Ketiga tersangka tertangkap di kepulauan Bali dan juga di wilayah Bondowoso. Diketahui ada dua korban atas nama Siti Rohmah dengan kerugian mencapai 300 juta dan korban kedua atas nama Gunawan Wibisono dengan kerugian 500 juta. Modus sindikat ini meyakinkan korban dengan alasan ingin mendapatkan uang baru untuk pencalonan lurah atau kades, jadi mereka menggunakan alasan tersebut untuk mencari uang baru dengan alibi alasan seperti itu kemudian korban diiming-imingi kelebihannya dan modus ini di lakukan dengan menyebar tawaran mencari uang baru di medsos.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan, dari penangkapan ketiga pelaku ini, pihaknya masih melakukan pengembangan mencari tersangka lain, mengingat mereka merupakan sindikat, dan wilayah operasionalnya tanpa batas menggunakan medsos.

Polres Bondowoso juga welcome dengan masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polres Bondowoso sehingga bisa mempermudah melacak jejak digital saat proses transaksi.

Menurut orang nomer satu di jajaran Mapolres Bondowoso modus yang digunakan sindikat tersebut dengan memberikan iming-iming kepada para korban dan korban sendiri ada yang dari luar Provinsi Jawa Timur.

Sindikat ini melakukan penipuan melalui medsos facebook, lalu dilanjutkan dengan WhatsApp dan para korban tergiur dengan janji para tersangka, lalu diiming-imingi kelebihan atau imbalan.tidak hanya itu saja, korban sampai datang ke Bondowoso dan korban sendiri berasal dari Solo Jawa Tengah.

Sementara dari ungkap kasus penipuan ini Polres Bondowoso telah mengamankan barang bukti sekitar 200 juta yang diduga hasil penipuan oleh para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Saiful Akbar ATV