Walikota Batu Fokus Pelaksanaan Evaluasi Perda Pajak Dan Retribusi

Hal lain yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Batu, adalah mengenai pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi. Walikota Batu menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna penyampaian 3 raperda bersama dengan DPRD Kota Batu.

Walikota Batu Fokus Pelaksanaan Evaluasi Perda Pajak Dan Retribusi
Walikota Batu Fokus Pelaksanaan Evaluasi Perda Pajak Dan Retribusi

AGROPOLITAN.TV - Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa Evaluasi rancangan Perda kabupaten atau kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

LIHAT VIDEO BERITA DI SINI

Lebih lanjut dalam ayat (2) disebutkan bahwa Rancangan Perda kabupaten atau kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau wali kota sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak 13 tanggal persetujuan.

Oleh karena itu, proses atau tahapan evaluasi tersebut, juga harus menjadi pertimbangan dalam penjadwalan raperda tentang Pajak dan Retribusi.

Abraham Patrikha ATV