Wajib Pajak, Manfaatkan Akhir Pemutihan Bebas Denda

Mendekati ahir pemutihan bebas denda kendaraan yang jatuh pada 9 Desember besok, ratusan pemilik kendaraan mendatangi SAMSAT Kota Batu untuk membayar pajak atau balik nama kendaraanya.selain bebas denda pajak, dalan program layanan tahun ini setiap pemilik kendaraan juga mendapatkan potongan 10 sampai 20 persen dari nilai biaya pajak kendaraanya.

Wajib Pajak, Manfaatkan Akhir Pemutihan Bebas Denda
Wajib Pajak, Manfaatkan Akhir Pemutihan Bebas Denda

AGROPOLITAN.TV- Mendekati ahir pemutihan bebas denda kendaraan yang jatuh pada 9 Desember besok, ratusan pemilik kendaraan mendatangi samsat Kota Batu untuk membayar pajak atau balik nama kendaraanya.selain bebas denda pajak, dalan program layanan tahun ini setiap pemilik kendaraan juga mendapatkan potongan 10 sampai 20 persen dari nilai biaya pajak kendaraanya.

Sejak pagi hari para wajib pajak pemlik kendaraaan baik roda dua maupun roda empat sudah mengantri untuk membayar pajak kendaraaan di samsat Kota Batu.

Seperti di katahui, Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan sejak 9 September kemarin hingga 9 Desember 2021.

Program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan di wilayah Jawa Timur ini menjadi kali kedua pada tahun 2021 usai sebelumnya sukses dengan program yang sama beberapa bulan sebelumnya.

Diskon pajak yang diberikan pun nilainya lebih besar dibandingkan program diskon pajak kendaraan sebelumnya yang digelar pada periode April-Juni 2021.

LIHAT VIDEO BERITA DI SINI

Jika pada program sebelumnya diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda 2 dan 3 sebesar 15 persen, kini diskonnya ditambah jadi 20 persen. Begitu pula dengan kendaraan roda 4 atau lebih yang semula pajaknya didiskon 5 persen kini jadi 10 persen.

program pemutihan denda pajak kali ini diberikan dalam bentuk pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembebasan pokok BBNKB ke-2 dan seterusnya.

Diskon pajak yang diberlakukan hingga bulan Desember ini ditujukan bagi kendaraan berpelat hitam dan kuning, baik milik pribadi maupun badan usaha.bagaimana apa anda sudah membayar pajak kendaraan.

Saiful Akbar ATV