Wah, Pemkot Gunakan Vaksin Kadaluarsa, Ini Penjelasan Kadinkes

Vaksin AstraZeneca milik pemkot malang masuk expired date atau E-D pada 28 Februari 2022. Namun vaksin ini tetap digunakan sebagai vaksin booster oleh Pemkot Malang, karena ada masa perpanjangan E-D selama sebulan.

Wah, Pemkot Gunakan Vaksin Kadaluarsa, Ini Penjelasan Kadinkes
Wah, Pemkot Gunakan Vaksin Kadaluarsa, Ini Penjelasan Kadinkes

AGROPOLITAN.TV - Vaksin AstraZeneca milik pemkot malang masuk expired date atau E-D pada 28 Februari 2022. Namun vaksin ini tetap digunakan sebagai vaksin booster oleh Pemkot Malang, karena ada masa perpanjangan E-D selama sebulan.

Pemerintah kota atau Pemkot Malang nekat gunakan Vaksin AstraZeneca yang sudah expired date atau kadaluarsa pada 28 Februari lalu, sebagai vaksin booster.

Pasalnya, menurut kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, saat ditemui di Balaikota Malang, pada Senin siang menyebut, sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Indonesian Technical Advisory Group On Immunization atau ITAGI, bahwa vaksin yang E-D pada 28 Februari 2022 lalu, masih bisa di perpanjang masa E-D selama satu bulan.

Husnul menegaskan, karena sudah sesuai dengan rekomendasi, maka vaksin tersebut aman digunakan sebagai vaksin sampai akhir Maret 2022. Sehingga stok Vaksin Astrazeneca sebanyak 2.500 dosis milik Pemkot Malang, akan tetap diberikan kemasyarakat sebagai vaksin pertama, kedua maupun booster.

Husnul menambahkan, untuk saat ini Pemkot Malang masih belum menerima droping vaksin baru, dari Kemenkes maupun Pemprov Jatim. Oleh karena itu, Pemkot Malang melalui Dinas Kesehatan, akan memaksimalkan stok vaksin yang ada, sebagai langkah percepatan vaksinasi.

Saiful Akbar ATV