Terkait Raperda SOTK, Dinas Perijinan Dan Tenaga Kerja Akan Dipisah

Sesuai dengan raperda perubahan struktur organisasi perangkat daerah yang telah dibahas bersama-sama oleh tim otoda kota Batu dan tim pansus raperda SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja), terdapat perubahan terkait dengan dinas perizinan dan tenaga kerja yang selama ini menjadi satu.

Terkait Raperda SOTK, Dinas Perijinan Dan Tenaga Kerja Akan Dipisah
Terkait Raperda SOTK, Dinas Perijinan Dan Tenaga Kerja Akan Dipisah

AGROPOLITAN.ATV- Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim pansus perubahan raperda SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja), Didik Machmud, bahwa adanya perubahan raperda tersebut dikarenakan adanya peraturan dari pemerintah pusat. Salah satu perangkat daerah yang mengalami perubahan yaitu dinas perizinan dan tenaga kerja di mana sesuai dengan regulasi atasnya nantinya masing-masing harus berdiri sendiri.

Oleh karena itu untuk tahun ini, dinas tenaga kerja sudah dapat berdiri sendiri. Hal ini dikarenakan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat bahwa perubahan tersebut tahun ini harus segera dilaksanakan.

Seperti diketahui bersama sebelumnya tim pansus DPRD kota Batu bersama tim otonomi daerah pemerintah kota Batu telah melakukan pembahasan bersama terkait dengan raperda perubahan struktur organisasi perangkat daerah. Hal ini dilakukan terkait dengan adanya peraturan pemerintah pusat terkait dengan adanya perubahan dalam struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Batu.

Abraham Patrikha ATV