Terkait Kegiatan Belajar Mengajar, Pemerintah Kota Batu Sesuaikan Dengan Kebijakan Pemerintah Pusat
Terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan terutama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), pemerintah kota Batu menjelaskan bahwa siswa menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah Pusat, yaitu adanya evaluasi secara berkala terhadap perkembangan situasi kondisi pandemi, untuk dapat diterapkan KBM secara tatap muka.

agropolitan.tv -Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01 /Menkes/363/2020 dan Nomor 440-882 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid_19) yang menyebutkan bahwa daerah yang berada di zona hijau yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapat ijin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, kemenag sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan covid setempat.
Selanjutnya mengingat kondisi Kota Batu sampai saat ini masih Zona Orange, maka masih belum bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Namun demikian untuk optimalisasi penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi ini, berbagai kebijakan yang dilaksanakan sebelum kegiatan pembelajaran secara tatap muka dapat diselenggarakan yaitu proses belajar mengajar diselenggarakan dengan sistem daring.
Selain pembelajaran secara daring / online, pihak sekolah juga melakukan pembelajaran dengan sistem Luring melalui Visitasi ke rumah siswa secara bergiliran, serta Guru membuat modul pembelajaran secara berkala. Selain itu untuk mendukung optimalisasi penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi ini, melalui Dinas Pendidikan Kota Batu telah dianggarkan kegiatan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pembelajaran baik secara daring maupun luring di masa adaptif pandemi ini.
Secara prinsip pihak sekolah sudah mempersiapkan protokol kesehatan, apabila Proses Belajar Mengajar mulai diberlakukan kembali. Beberapa persiapan tersebut antara lain sudah tersedia sarana prasarana yang mendukung protokol kesehatan seperti thermogun, tempat cuci tangan, handsanitizer dan kelengkapan pendukung protocol kesehatan untuk kegiatan pembelajaran. Selain itu Dinas Pendidikan juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan MKKS dan K3S untuk uji coba pembelajaran tatap muka, dengan penyiapan instrumen dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini sangat penting, supaya kegiatan pembelajaran tatap muka nantinya bisa berjalan dengan aman dan tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-1.
Abraham Patrikha Atv Kota Batu