Tahapan Serta Ketentuan Pendataan dalam Raperda Kota Batu Tentang PKL

Dalam raperda PKL Kota Batu, dijelaskan juga terkait dengan pendataan PKL. Dimana disebutkan serta dijelaskan dalam beberapa pasal, baik terkait dengan tahapan serta ketentuan mengenai pendataan PKL.

Tahapan Serta Ketentuan Pendataan dalam Raperda Kota Batu Tentang PKL
Tahapan Serta Ketentuan Pendataan dalam Raperda Kota Batu Tentang PKL

AGROPOLITAN.TV - Disebutkan dalam raperda Kota Batu tentang PKL, bahwa walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan PKL melakukan pendataan PKL. Selain itu, tahapan dalam melakukan pendataan PKL dilakukan bersama aparat kecamatan dan kelurahan/desa dengan cara antara lain membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan; memetakan lokasi pendataan; dan melakukan validasi/pemutakhiran data.

Pendataan PKL dilakukan berdasarkan identitas PKL; lokasi PKL; jenis tempat usaha; bidang usaha; modal usaha; dan volume penjualan. Untuk data PKL digunakan sebagai dasar untuk Penataan Dan Pemberdayaan PKL. Untuk identitas PKL memuat paling sedikit, nama; jenis kelamin; usia; dan alamat domisili.

Terkait dengan lokasi PKL terdiri atas lokasi PKL sesuai peruntukannya; dan lokasi PKL tidak sesuai peruntukannya. Lokasi PKL sesuai peruntukannya terdiri atas lokasi PKL yang bersifat permanen; dan lokasi PKL yang bersifat sementara. Sementara itu, lokasi PKL tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan lokasi bukan peruntukan tempat berusaha PKL.

Lokasi PKL yang bersifat permanen merupakan lokasi yang bersifat tetap yang diperuntukkan sebagai tempat usaha PKL. Dan lokasi PKL yang bersifat sementara merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal dan bersifat sementara. Untuk lokasi PKL nantinya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

   Abraham Patrikha, ATV.