Supermarket Lai Lai Kembali Dibuka, Kuasa Hukum Nyatakan Tidak Ada Karyawan Yang Positif Covid 19

Sempat ditutup Satpol PP selama 5 hari, Supermarket Lai Lai yang berada di Jalan Arjuna Kota Malang kembali dibuka. Melalui kuasa hukumnya, pihak Supermarket Lai Lai memastikan tidak ada karyawanya yang positif Covid 19 yang ada saat di Swab hasilnya reaktif bukan positif.

AGROPOLITAN.TV - Sempat ditutup Satpol PP selama 5 hari, Supermarket Lai Lai yang berada di Jalan Arjuna Kota Malang kembali dibuka. Melalui kuasa hukumnya, pihak Supermarket Lai Lai memastikan tidak ada karyawanya yang positif Covid 19 yang ada saat di Swab hasilnya reaktif bukan positif.

Kepada awak media, Toha selalu kuasa hukum dari pihak Supermarket Lai Lai mengklarifikasi atas pemberitaan yang sebelumnya menyebutkan Supermarket Lai Lai ditutup sementara karena ada 1 karyawan yang positif.

Yang benar menurut kuasa hukum Lai Lai ditutup sementara karena fasilitas prokes ada yang kurang yaitu fasilitas scan barcode Peduli Lindungi.

Terkait adanya pemberitaan karyawan yang positif setelah menjalani Swab, kuasa hukum Lai Lai menegaskan tidak ada semuanya negatif.

Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilakukannya Swab Antigen mandiri dan hasilnya semua karyawan Supermarket Lai Lai negatif.

Dari hasil tersebut, pihak Lai Lai juga sudah melaporkan ke Pemkot Malang, sehingga tidak sampai satu minggu, Pemerintah Kota Malang mengijinkan Supermarket Lai Lai buka kembali.

Toha menambah kan akibat penutupan selam kurang lebih 5 hari, klienya mengaku mengalami kerugian kurang lebih 500 juta ,mengingat dari sebagian barang yang di jual di Supermarket lai lai adalah buah dan kue basah , yang tidak bisa bertahan lama.

Kepada wisatawan yang mengaku terpapar Covid 19, dan sempat  berbelanja di Supermarket Lai Lai serta mengunggahnya di media sosial, pihak kuasa hukum Lai Lai mendesak agar meminta maaf kepada Masyarakat Kota Malang khususnya tempat tempat yang sudah dikunjungi termasuk Supermarket Lai Lai. Mengingat akibat perbuatanya, banyak pihak yang dirugikan.

Tidak menutup kemungkinan, kepada wisatawan yang bersangkutan, akan dituntut secara hukum jika tidak melakukan permintaan maaf secara resmi.

Saiful Akbar ATV