Sidang Terdakwa Kasus Pelecehan Berjalan Tertutup
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa berinisial JE terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, dilakukan secara tertutup. Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto mengatakan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terkait perkara asusila, sesuai ketentuan persidangan dilakukan secara tertutup.
AGROPOLITAN.TV - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa berinisial JE terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, dilakukan secara tertutup. Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto mengatakan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan terkait perkara asusila, sesuai ketentuan persidangan dilakukan secara tertutup.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Kota Malang Rabu Siang. pada saat proses persidangan baik dari awal, dakwaan, pemeriksaan saksi, pembuktian termasuk pembelaan dilakukan secara tertutup. Aturan tersebut harus dipenuhi oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Sementara JE, pemilik sekolah yang menjadi terdakwa dalam kasus ini keluar dari ruang sidang dengan kawalan ketat dari kepolisian dan langsung menuju sebuah mobil dan meninggalkan pengadilan. Sementara saat ditanya, kuasa hukum terdakwa juga tidak memberikan komentar apapun kepada awak media. Usai sidang, Edi Sutomo, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa dalam sidang yang berlangsung, usai dibacakan dakwaan, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan menghadirkan 3 orang saksi.
Sebagai informasi, pada 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa kepada Polda Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.
Pemilik sekolah tersebut, dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan ke pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu orang korban.
Polda Jawa Timur telah menetapkan pemilik, dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu berinisial JE, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan anak yang ada di sekolah tersebut.
Saiful Akbar ATV