Sanksi Dan Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Dalam Raperda Retribusi Pelayaan Kesehatan
Tim pansus DPRD Kota Batu untuk raperda retribusi pelayanan kesehatan bersama dengan konsultan hokum dan dinas terkait melakukan pembahasan bersama. Salah satu yang dibahas yaitu terkait dengan sanksi dan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.

AGROPOLITAN.TV- Terkait piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan. Dimana penghapusan piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa di tetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Untuk pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, dijelaskan bahwa Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi. Selain itu, pengurangan, dan keringanan Retribusi diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi. Dimana pembebasan retribusi diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Untuk sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, apabila Pasal penyidikan dan pasal ketentuan pidana tidak ada.
Abraham Patrikha ATV