Ruang Lingkup, Objek Dan Golongan Retribusi Dalam Raperda Pelayanan Kesehatan Kota Batu
Dalam raperda Kota Batu tentang retribusi pelayanan kesehatan diatur juga terkait dengan Ruang Lingkup, Nama, Objek Dan Golongan Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Hal tersebut dilakukan pembahasan oleh pansus raperda pelayanan kesehatan DPRD Kota Batu bersama dengan bagian hokum dan juga dinas kesehatan Kota Batu.

AGROPOLITAN.TV- Adapun Ruang lingkup Peraturan Daerah ini yaitu nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; jenis pelayanan kesehatan.
Selain itu, wilayah pemungutan; pembayaran dan penyetoran retribusi, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; masa retribusi dan retribusi terutang; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; penyidikan; ketentuan pidana; dan sanksi administrative.
Untuk Nama Retribusi dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Selain itu Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringanya. Dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
Sedangkan untuk retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Abraham Patrikha ATV