Ruang Lingkup dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Raperda Trantibum

Bertempat di ruang pimpinan DPRD Kota Batu, tim pansus raperda Kota Batu terkait dengan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, bersama dengan dinas terkait dan bagian hukum, melakukan pembahasan bersama raperda tersebut.

Ruang Lingkup dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Raperda Trantibum
Ruang Lingkup dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Raperda Trantibum

AGROPOLITAN.TV - Dijelaskan terkait ruang lingkup Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi, kewenangan pemerintah daerah dan hak masyarakat; penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; penyelenggaraan pelindungan masyarakat; satuan pelindungan masyarakat; peran serta masyarakat; pembinaan; pelaporan; pendanaan.

Pada bab II dijelaskan terkait kewenangan pemerintah daerah dan hak masyarakat, dimana dijelaskan pada pasal 3, yaitu pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat. Selain itu, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan juga dalam pasal 4, Setiap orang memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati manfaat tercapainya ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pelindungan terhadap ancaman dan bahaya sebagai akibat dari adanya gangguan trantibum.

   Abraham Patrikha, ATV.