Ratusan Pemilik Kendaraan Jalani Sidang Di Kejaksaan Negeri Malang
Kejaksaan Negeri Malang menggelar sidang khusus bagi pelanggar lalu lintas, yang berjumlah 185 orang, dari jumlah keseluruhan 300 orang yang terjaring sejak Desember 2021. Dalam kasus ini pelanggar diwajibkan membayar dengan kisaran Rp 100 hingga Rp 250.000 disesuaikan dengan pelanggaran yang di lakukan saat berlalu lintas.

AGROPOLITAN.TV - Kejaksaan Negeri Malang menggelar sidang khusus bagi pelanggar lalu lintas, yang berjumlah 185 orang, dari jumlah keseluruhan 300 orang yang terjaring sejak Desember 2021. Dalam kasus ini pelanggar diwajibkan membayar dengan kisaran Rp 100 hingga Rp 250.000 disesuaikan dengan pelanggaran yang di lakukan saat berlalu lintas.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan mereka yang disidang dalam pekan ini berjumlah 185 orang. Eko menjelaskan perihal pembayaran biaya denda bisa melalui Koperasi di Kantor Kejari Kota Malang atau melalui ATM sesuai dengan kode pembayaran di masing-masing bank.
Untuk denda tilang lanjutnya, bisa dilihat di laman web tilang.kejaksaan.go.id setelah membayar akan diverifikasi oleh petugas sebelum mengambil barang bukti tilang. Kepada pengendara yang belum mengikuti sidang , Kejaksaan Negeri Kota Malang masih memberikan waktu dan tidak ada denda meskipun terlambat.
Saiful Akbar ATV