Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA Dan PPPA Sementara APBD Tahun 2022
Bertempat di ruang rapat paripurna sekertariat DPRD kota batu, DPRD bersama dengan walikota dan wakil walikota batu melaksanakan kegiatan paripurna terkait dengan penyampaian nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahari Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

AGROPOLITAN.TV – Kota Batu. Disampaikan oleh walikota batu, Hj Dewanti Rumpoko, bahwa sebagaimana diketahui bersama bahwa pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, saat ini telah memasuki semester ke-dua. Selama kurun waktu satu semester perjalanan APBD Tahun 2022 tersebut, telah dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang yang beraneka ragam, baik peristiwa maupun kejadian pada tataran nasional, regional bahkan sampai tingkat lokal di Kota Batu sendiri.
Berbagai kondisi tersebut, sudah barang tentu sangat mempengaruhi asumsi dan proyeksi yang telah kita tetapkan bersama dalam KUA PPAS dan APBD Tahun 2022, sehingga struktur APBD Tahun 2022 perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan Selain itu penyusunan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2022 dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi baik dari sektor pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah yang terjadi.
Dengan kata lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu Tahun Anggaran 2022 yang telah ditetapkan melaIui peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2021, berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi kinerja yang dilakukan terhadap capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2O22, sampai dengan semester pertama serta dengan mempertimbangkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kota Batu Tahun Anggaran 2022 menunjukkan ada beberapa kondisi yang menyebabkan perlu dilakukan perubahan.
Diantaranya, perubahan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasran dan hasil yang harus dicapai, termasuk proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai dengan permasalahan aktual yang berkembang serta penyesuaian prioritas program kegiatan untuk diselaraskan dengan RPJMD Kota Batu Tahun 2017-2022.
Kondisi ini menyebabkan perlu dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2A22 perlu dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja, pembiayaan daerah yang terjadi, dikarenakan adanya perubahan asumsi makro dan dinamika permasalahan yang terjadi di masyarakat, akan berimbas pada struktur APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2022.
Jurnalis : Abraham Patrikha Atv
Editor : Helmin Sao