Ranperda Penyelenggaraan Reklame Di Kota Malang Telah Tuntas

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang penyelenggaraan reklame di Kota Malang telah tuntas. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika telah menyetujui dan mengesahkan penyelenggaraan tersebut dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin kemarin.

AGROPOLITAN.TV - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame telah tuntas. Dalam hal ini, legislatif telah mengesahkan dan menyepakati untuk selanjutnya dilakukan implementasi oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Malang, melalui peraturan wali kota.

Pengesahan tersebut disetujui dalam agenda rapat paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Ranperda Reklame di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Senin kemarin.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, ada tiga catatan penting yang perlu diprioritaskan oleh Pemkot Malang dalam penataan reklame ke depannya. Salah satunya, pihak DPRD Kota Malang mendorong agar perihal implementasi Peraturan Wali Kota atau Perwal segera dituntaskan.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, bahwa prinsipnya reklame ini tergantung pada bagaimana keindahan yang baik dipandang oleh masyarakat. Sehingga nilai-nilai iklan dapat sampai dengan baik tanpa menggangu penataan kota di Malang.

Sutiaji juga menambahkan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait penyelenggaraan reklame akan segera diatur lebih lanjut dalam Perwal.

Benaya Harobu, ATV