Raker Tim Pansus Dprd Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 5 Tahun 2016, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Bertempat di ruang rapat komisi C DPRD Kota Batu, pansus DPRD untuk raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Batu nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bersama dengan Pemerintah Kota Batu mengadakan rapat kerja pansus DPRD Kota Batu.

Raker Tim Pansus Dprd Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 5 Tahun 2016, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Raker Tim Pansus Dprd Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 5 Tahun 2016, Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

AGROPOLITAN.TV- Beberapa poin yang dibahasa dalam rapat ini yaitu bahwa dalam rangka memenuhi asas pembentukan perangkat daerah dan untuk membantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah lebih efektif dan efisien, selain itu,  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

LIHAT VIDEO BERITA DI SINI

Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu; bahwa Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

beberapa pasal yang diubah dalam peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Batu nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yaitu pasal I beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2016 nomor 5/d) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2020 Nomor 8/E 172-8-2020). dan penyesuaian terhadap Perangkat Daerah Yang Mengalami Perubahan Berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 31 Desember 2021.

Abraham Patrikha ATV