Putusan Pengadilan, Swalayan Andika Dimenangkan Mantan Istri Bos Sardo

Upaya Tatik Suwartiatun, warga Perum Griyashanta Kota Malang, akhirnya membuahkan hasil, setelah Pengadilan Negeri (PN) Bangil, memutuskan bahwa toko swalayan Sarana Doa (Sardo), merupakan harta bersama atau Gono Gini antara Tatik dengan mantan suaminya, Imron Rosyadi.

Putusan Pengadilan, Swalayan Andika Dimenangkan Mantan Istri Bos Sardo
Putusan Pengadilan, Swalayan Andika Di Menangkan Mantan Istri Bos Sardo

AGROPOLITAN.TV - Upaya Tatik Suwartiatun, warga Perum Griyashanta Kota Malang, akhirnya membuahkan hasil, setelah Pengadilan Negeri (PN) Bangil, memutuskan bahwa toko swalayan Sarana Doa (Sardo), merupakan harta bersama atau Gono Gini antara Tatik dengan mantan suaminya, Imron Rosyadi Bos Sardo Swalayan.

Dalam amar putusan perkara Nomor 38,Pdt.G,2021,PN Bangil, Majelis Hakim menyatakan akta kesepakatan bersama Nomer 7 tanggal 24 Desember 2016 , tentang kepemilikan swalayan andika dan sardo,  yang dibuat Imron Rosyadi dan dua saudaranya, Choiri dan Fanani, melalui notaris, Viondi Yunatan, di Kabupaten Karawang, dinyatakan batal demi hukum.

Dalam perkara ini, majelis hakim telah mengabulkan gugatan Tatik Suwartiatun, secara keseluruhan. Baik sardo di Malang maupun di Pandaan.

Selain itu,  para tergugat juga diharuskan membayar ganti rugi materiil senilai 41,4 Miliar Rupiah dan immateriil  3 Miliar Rupiah, kepada Tatik.

Kuasa hukum Tatik, Heli, menjelaskan  Saat ini, dirinya mendorong Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti adanya laporan pemalsuan akta tersebut, pasalnya, sesuai dengan keputusan pengadilan, secara jelas menerangkan bahwa pembuatan akta itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Sementara, tatik, menyatakan  Dari awal memang swalayan andika dan sardo adalah harta gono gini, Jika ada upaya damai, pihaknya  siap  untuk duduk bersama, permasalahan ini, permasalahan rumit karena ada pihak ketiga, Yang tahu hanya tatik suwartiatun dan Imron.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Kota Malang telah memenangkan gugatan Tatik atas Toko Adika di Jalan Mayjen Wiyono. Rencananya Kuasa hukum Tatik akan melakukan pemasangan papan nama  di Swalayan Sardo, Swalayan Sardo milik Tatik dan Imron.

Saiful Akbar ATV