Polres Malang Amankan 6,5 Kg Ganja Dan 212 Gram Sabu
Tim Satuan Resnakoba Polres Malang ringkus pengedar narkotika jenis ganja dan gagalkan ratusan gram sabu siap edar. Dari tiga tersangka, petugas berhasil amankan enam setengah kilo ganja dan empat puluh dua paket sabu siap edar.

AGROPOLITAN.TV - MALANG, 2 pemuda asal Kota Malang dan seorang warga asal Desa Pegedangan, Turen, Kabupaten Malang, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Malang. Mereka diciduk lantaran menjadi pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.
R-K dan R-F diringkus petugas dirumahnya, Vila Bukit Tidar, Kota Malang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 6 paket besar ganja, dengan berat total 6 koma 5 kilogram, yang disimpan dibawah lantai kamar tidur.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja kering siap edar yang dibungkus plastik klip transparan, 10 linting rokok ganja.
Sedangkan ditempat berbeda, petugas berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Dari tersangka B-Y, warga Desa Pagedangan, Turen, Kabupaten Malang, petugas menyita 42 paket sabu, dengan berat keseluruhan, 212 koma 3 gram.
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka B-Y, menggunakan modus ranjau untuk mengedarkan narkoba tersebut dan rencananya akan disebarkan di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.
Motif tersangka nekat menjadi pengedar karena tergiur keuntungan. Dalam setiap penjualan paket sabu yang dilakukan, tersangja akan mendapatkan keuntungan hingga minimal 500 ribu rupiah.
Polisi juga turut mengamankan peralatan yang digunakan sebagai sarana dalam peredaran narkoba. Diantaranya, sepeda motor, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, ponsel, hingga seperangkat alat hisap sabu.
Ketiga tersangka terpaksa harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang, dan dijerat Undang Undang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun perjara.,
MUNIR ATV