Polisi Ringkus Pelaku Dan Penadah Pencurian Kendaraan Bermotor

Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan seorang pelaku penadah barang hasil curian, berhasil diringkus satreskrim polresta malang. Dari penangkapan ketiga pelaku ini, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor hasil curian.

Polisi Ringkus Pelaku Dan Penadah Pencurian Kendaraan Bermotor

AGROPOLITAN. TV - Kota Batu. Ketiga pelaku ini merupakan warga Kabupaten Malang. Mereka ditangkap saat kedua pelaku yakni W-D dan M-W-R akan menjual barang hasil curian kepada pelaku barang hasil curian M-R-R.

Dari penangkapan tiga pelaku tersebut polisi menyita barang bukti berupa kunci t, jaket dan tiga unit sepeda motor yang merupakan barang hasil kejahatan tiga pelaku.

Kasit reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan, kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor melakukan aksinya diwilayah Kedungkandang pada tanggal 28 Juli lalu. Dalam melakukan aksinya pelaku mengincar sepeda motor korban yang minim pengamanan. Mereka kemudian menggunakan kunci t dan mengambil sepeda motor korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 (lima) tahun. Tutur Kompol Bayu Febriyanto Prayoga (Kasat Reskrim Polresta Malang Kota).