Pihak Desa Giripurno Tegaskan Pembangunan Perumahan Di Sawahan Sudah Dilarang

Terkait dengan pembangunan perumahan di dusun Sawahan desa Giripurno Kota Batu yang tidak memiliki izin serta terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan, sebelumnya komisi A DPRD kota Batu bersama dinas terkait telah melakukan sidak dan memberikan police line untuk menutup aktivitas pembangunan yang ada di perumahan tersebut sebelum menyelesaikan perizinannya.

Pihak Desa Giripurno Tegaskan Pembangunan Perumahan Di Sawahan Sudah Dilarang
Pihak Desa Giripurno Tegaskan Pembangunan Perumahan Di Sawahan Sudah Dilarang

AGROPOLITAN.TV- Dijelaskan oleh kepala desa Giripurno, Suntoro, bahwa pihak desa sebelumnya telah menegur pengembang perumahan tersebut. Selain itu pihak desa juga memanggil secara langsung pemiliknya setelah adanya sidak yang pertama dilakukan oleh komisi A DPRD kota batu.

Pihak desa juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan sidang tersebut, lokasi pembangunan perumahan di desa Sawahan desa giripurno diberikan police line dan pemberhentian aktivitas pembangunan di lokasi.

LIHAT VIDEO BERITA DI SINI

Adapun police line yang dipasang adalah inisiatif dari DPRD Kota Batu, dimana pengembang perumahan tersebut belum memiliki izin pembangunan perumahan sehingga perlu adanya tanda pelarangan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Untuk diketahui police line yang dipasang sebelumnya, pada sidang kedua yang dilakukan oleh komisi ah ditemukan bahwa police line atau tanda larangan aktivitas pembangunan tersebut sudah hilang atau dicopot. Kepala desa Giripurno juga menjelaskan bahwa setelah adanya sidak yang pertama ke lokasi tersebut disampaikan kepada pengembang bahwa ah untuk aktivitas pembangunan hanya diperbolehkan untuk pembangunan plengsengan yang ada di sumber saja.

Abraham Patrikha ATV