Perubahan Perda Pajak Daerah Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Mengenai Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber strategis guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah sesuai dengan prinsip Otonomi Daerah.

Perubahan Perda Pajak Daerah Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Perubahan Perda Pajak Daerah Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

AGROPOLITAN.TV - Mengenai Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber strategis guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah sesuai dengan prinsip Otonomi Daerah.

Hal ini perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dalam meningkatkan potensi daerah, percepatan pelayanan, dan menunjang kemudahan berinvestasi.

LIHAT VIDEO BERITA DI SINI

Di samping untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 juga perlu dilakukan perubahan karena terdapat ketentuan dalam materi muatan yang belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, serta untuk mengakomodir sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara online.

Adapun perubahan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah ini adalah penyesuaian beberapa ketentuan terhadap dinamika regulasi terkait Pajak Daerah, penyesuaian dengan kondisi sosiologis Pajak Daerah Kota Batu, serta memasukkan ketentuan terkait penggunaan Sistem Online Pajak Daerah.

Abraham Patrikha ATV