Perkuat Cyber Patrol, Bea Cukai Malang Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal Malang

Agropolitan.tv;(11/01/2022) – Di tengah kondisi pandemi Covid-19, modus penyelundupan barang-barang ilegal melalui jasa titipan atau ekspedisi sedang marak, termasuk di dalamnya barang kena cukai ilegal seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal.
Meskipun tantangan di lapangan kian berat, Bea Cukai Malang tetap gencar dalam melaksanakan sosialisasi dan operasi pasar guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat.
Berawal dari sinergi informasi tim cyber patrol, tim intelijen, dan tim penindakan, Bea Cukai
Malang berjasil mendapatkan informasi bawa terdapat pengiriman barang kena cukai (BKC)
berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.
Informasi pertama tim cyber patrol Bea Cukai Malang mendapati adanya pengiriman MMEA ilegal melalui jasa ekspedisi J*E dari wilayah Bali menuju Kabupaten Malang dengan nomor resi pengiriman
J*66699466***.
Informasi yang kedua, tim mendapatkan informasi serupa dari Bea Cukai
Probolinggo dengan nomor resi 051370000189***.
Berbekal informasi tersebut, tim segera
melakukan pemeriksaan atas jasa ekspedisi J*E Express Gudang Inbound yang berada di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dalam pemeriksaan petugas berhasil mengamankan pengiriman BKC MMEA tanpa dilekati pita cukai berupa Arak Bali isi 600 ml dengan kadar ±30% tanpa dilekati pita cukai sebanyak 46 botol merek Jap Suksma dan 24 botol BKC MMEA tanpa merek. Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 3.360.000,-.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Minuman dengan kadar alkohol lebih dari
5% wajib untuk dilekati pita cukai, jika melebihi 5% dan tidak dilekati pita cukai maka itu ilegal, oleh karena itu kami akan menindak tegas,”tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
“Kami juga menghimbau agar pengusaha jasa titipan untuk tidak mengangkut Barang
Kena Cukai ilegal” tambahnya.(sfl)