Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dalam Raperda Trantibum Kota Batu

Dijelaskan juga dalam raperda penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Kota Batu yaitu terkait dengan penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Dimana pembahasannya terdapat dalam beberapa pasal dala raperda tersebut.

Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dalam Raperda Trantibum Kota Batu
Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dalam Raperda Trantibum Kota Batu

AGROPOLITAN.TV - Terkait penyelenggaraan perlindungan masyarakat dijelaskan bahwa walikota dan Kepala Desa wajib menyelenggarakan Linmas. Untuk penyelenggaraan Linmas di pemerintah daerah dilakukan oleh Satpol PP dan di Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.

Dalam Penyelenggaraan Linmas, walikota membentuk Satgas Linmas kota dan kecamatan. Dan Satgas Linmas ditetapkan dengan keputusan walikota. Keputusan tersebut memuat antara lain tugas Satgas Linmas yaitu pengorganisasian dan pemberdayaan Satgas Linmas.

Satgas Linmas terdiri atas Kepala Satgas Linmas; dan Anggota Satgas Linmas; Kepala Satgas Linmas dijabat oleh pejabat yang membidangi Linmas, dan untuk kecamatan dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban. Anggota Satgas Linmas terdiri atas Aparatur Linmas di pemerintah daerah untuk pemerintah daerah dan Aparatur Linmas di Kecamatan untuk Kecamatan serta Satlinmas yang dipilih secara selektif.

Anggota Satgas paling sedikit 10 (sepuluh) orang. Dan tugas anggota Satgas Linmas antara lain membantu pelaksanaan pembinaan Satlinmas; membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat; membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satgas Linmas.

Penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan dilaksanakan dengan membentuk Satlinmas.

   Abraham Patrikha, ATV.