Penjelasan Umum Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam Raperda Trantibum
Selain pembahasan terkait dengan ruang lingkup dan kewenangan pemerintah daerah dan hak masyarakat, dalam Raperda Trantibum juga dijelaskan juga terkait penjelasan umum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

AGROPOLITAN.TV - Dalam Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat dijelaskan juga bahwa Pemerintah Daerah melalui Satpol PP menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Daerah.
Selain itu, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di kecamatan dikoordinasikan oleh Camat. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala satuan yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada kecamatan.
Kepala Desa/Lurah melalui Satlinmas membantu Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Desa/Kelurahan. Dan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah dibawah koordinasi camat.
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), termasuk Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama antar Satpol PP kabupaten/kota dibawah koordinasi Kepala Satpol PP provinsi.
Abraham Patrikha, ATV.