PENGIRIMAN SETENGAH JUTA BATANG ROKOK ILEGAL YANG DIGAGALKAN OLEH BEA CUKAI MALANG

PENGIRIMAN SETENGAH JUTA BATANG ROKOK ILEGAL YANG DIGAGALKAN OLEH BEA CUKAI MALANG
Rokok Ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek sebanyak 29.800 bungkus dengan total 592.000 batang

 Agropolitan TV. Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 mulai pukul 22.00 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Berdasarkan informasi terdapat pengiriman rokok ilegal menggunakan Minibus warna Hitam Putih, Tim melanjutkan kegiatan patroli darat pada jalur distribusi dan melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap Minibus Nopol G 9xx3 TG di Jalan Tol Pandaan - Malang, dari hasil pemeriksaan tersebut didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Rokok Ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek sebanyak 29.800 bungkus dengan total 592.000 batang.

Selanjutnya Tim membawa barang – barang tersebut ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 742.960.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 392.048.000,00. “Kami akan bekerja maksimal untuk memberantas peredaran rokok ilegal, dan tidak ragu menindak tegas pengiriman BKC Ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.