KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG LAKSANAKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PERKARA PENGANIAYAAN

KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG LAKSANAKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PERKARA PENGANIAYAAN
ADAM NOVAN PABESTU telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum)
KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG LAKSANAKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PERKARA PENGANIAYAAN
KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG LAKSANAKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PERKARA PENGANIAYAAN

Agropolitan TV. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winaro S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa telah melaksanakan ekspose tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). 

Bermula pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022, ADAM NOVAN PABESTU merasa cemburu melihat kedekatan pacarnya dengan EKO AGUS WINDAYANTO. Kemudian ADAM NOVAN PABESTU mendatangi dan melayangkan pukulan sebanyak 3 kali pada EKO AGUS WINDAYANTO yang sedang berada di tempat kerjanya. Akibat kejadian tersebut EKO AGUS WINDAYANTO menderita luka memar pada pelipis kiri.

Akibat perbuatannya tersebut ADAM NOVAN PABESTU ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1)  KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. 

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui bahwa Tersangka ADAM NOVAN PABESTU sangat menyesali perbuatannya, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang EDY WINARKO, S.H., M.H. serta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Selanjutnya pada Kamis 1 Desember 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan mediasi antara korban dan Tersangka yang disaksikan langsung oleh keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Tersangka ADAM NOVAN PABESTU menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai. 

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini Tersangka ADAM NOVAN PABESTU telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose bersama Ibu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang dilaksanakan pada Senin, 12 Desember 2022.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat (1)  KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (tidak lebih dari 5 tahun).

3. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban EKO AGUS WINDAYANTO dan disaksikan oleh PH Tersangka dan tokoh masyarakat 

4. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban EKO AGUS WINDAYANTO dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka. 

5. Adanya respon positif dari masyarakat.

JAM-Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ADAM NOVAN PABESTU dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum