Istri Gugat Suami Dominasi Angka Pemohon Cerai Di Pengadilan Agama
Istri gugat suami, dominasi angka pemohon cerai yang masuk di Pengadilan Agama Kota Malang. Dalam kurun satu tahun, 2021 tercatat ada 2,357 kasus yang masuk dan mayoritas berakhir dengan putusan perceraian.

AGROPOLITAN.TV - Istri gugat suami, dominasi angka pemohon cerai yang masuk di Pengadilan Agama Kota Malang. Dalam kurun satu tahun, 2021 tercatat ada 2,357 kasus yang masuk dan mayoritas berakhir dengan putusan perceraian.
Angka perceraian ini baru di wilayah Kota Batu dan Kota Malang, belum termasuk wilayah Kabupaten Malang. Kepala Pengadilan Agama Kota Malang, yang membawahi wilayah Kota Baru dan Kota Malang, Misbah membenarkan hal tersebut. Seiring pertambahan janda secara otomatis angka duda juga meningkat di angka yang sama. Peningkatan angka perceraian tahun 2021 sedikit lebih meningkat di banding tahun 2020.
Rincian jumlah putusan kasus cerai talak (dari pihak pria) 621 kasus. Selanjutnya, putusan cerai gugat (dari pihak wanita) pada 2021 mencapai 1736 kasus.
Menurut Misbah, banyak faktor Penyebab perpisahan dalam rumah tangga antara suami dan istri, salah satu yang utama adalah perselisihan terus menerus dalam rumah tangga akibat faktor ekonomi, adanya orang ketiga baik pria idaman lain ataupun wanita idaman lain, maupun ikut campur mertua dalam sebuah rumah tangga.
Saiful Akbar ATV