Ini Bentuk Uang Pecahan Baru Yang Di Luncurkan Bank Indonesia
Bulan agustus 2022 Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas. 7 pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.

AGROPOLITAN.TV - Kota Batu. Bulan agustus 2022 Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas. 7 pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000. Ketujuh pecahan uang rupiah baru ini resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.
Kepala cabang Bank Indonesia malang Samsun Hadi menegaskan, peluncuran uang baru tersebut tidak memiliki dampak pencabutan dan atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya, yang artinya uang lama masih berlaku sampai ada kebijakan lanjutan oleh Bank BI.
“Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Hal itu sepanjang uang rupiah lama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.”
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT Ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT Ke-77 RI : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Jurnalis : Saiful Akbar Atv
Editor : Helmin Sao