Gagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Malang

Gagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Malang
Hasil pemeriksaan rokok ilegal merk Black Stick

Agropolitan TV. Guna menekan peredaran rokok illegal, pada Selasa (21/3) Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patrol darat dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Pengiriman. Tim melakukan pemeriksaan Jasa Pengiriman di Jalan Diponegoro Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Pada pemeriksaan tim menemukan adanya paket pengiriman sebanyak 3 koli, berisi 2.380 bungkus rokok merk New Redblu Exclusive dan Black Stick tanpa dilekati pita cukai. Dari ribuan bungkus tersebut total terdapat 47.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Segera saja Tim kemudian melakukan penindakan dan penegahan.

Agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal, Jasa Pengiriman diberikan sosialisasi dan himbauan oleh Tim Bea Cukai Malang beserta ditempelkannya stiker larangan melakukan pengiriman rokok illegal. Atas hasil pemeriksaan, Tim membawa barang – barang tersebut ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 59.738.000,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 31.844.400,00. “Barang kiriman yang kami tegah berisi rokok illegal, karena tidak dilekati pita cukai. Rokok dalam pemasarannya/pengiriman harus sudah dilekati pita cukai. Rokok ilegal akan kami tindak tegas karena merugikan masyarakat dan Negara,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.