DMFI Ungkap Fakta Perdagangan Daging Anjing Di Malang
Dog Meat Free Indonesia telah menyelidiki peredaran dan perdagangan daging anjing yang berada di wilayah Malang Raya. Hasilnya, ditemukan sejumlah fakta miris terkait perdagangan daging anjing di wilayah Malang Raya.

AGROPOLITAN.TV- Dalam jumpa pers yang digelar oleh Dog Meat Free Indonesia atau DMFI pada beberapa waktu lalu, DMFI mengungkapkan sejumlah fakta terkait perdagangan daging anjing yang terjadi di wilayah Malang Raya.
Salah satunya mengenai tingkat konsumsi daging anjing di Kota Malang yang tergolong sangat tinggi. Meski sudah diatur dalam perundang-undangan yang melarang adanya perdagangan daging anjing, masih ada saja warung yang terang-terangan menawarkan menu daging anjing.
DMFI juga memaparkan bahwa sebelumnya perdagangan daging ini kerap terjadi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan kini mulai masuk pada wilayah Jawa Timur. Di Malang sendiri, beberapa kabupaten dan kecamatan masih banyak mengkonsumsi daging anjing seperti di Kecamatan Singosari, Lawang, Tumpang, Pujon serta Wagir.
Sebelumnya, DMFI pada akhir pekan lalu juga menemui Wali Kota Malang, Sutiaji, untuk membicarakan hal ini dan meminta Wali Kota untuk mau membuat aturan perdagangan daging anjing yang lebih tegas lagi.
Atas permintaan tersebut, Wali Kota merespon baik dengan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 5 tahun 2022 tentang Pengendalian dan Perdagangan Daging Anjing.
Humas Lapangan DMFI, Mustika mengaku, sejauh ini pihak DMFI telah berupaya melakukan pendekatan pada beberapa pihak agar eksploitasi hewan anjing dapat dihentikan sepenuhnya.
Mustika juga berharap, pemerintah dapat mengeluarkan Perda yang lebih tegas dalam menemukan maupun memberantas peredaran daging hewan anjing.
Benaya Harobu, ATV