DALAM SEMALAM, BEA CUKAI MALANG GAGALKAN RATUSAN PENGIRIMAN ROKOK ILEGAL

Agropolitan TV - Malang – Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal, Tim Intelijen dan Penindakan yang terbagi menjadi 2 (dua) Tim kemudian melakukan pemeriksaan atas ekspedisi dimaksud. Tim pertama melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi PT Pos Indonesia di Jalan Merdeka Selatan nomor 05 Kauman, kecamatan Klojen, kota Malang. Atas hasil pemeriksaan tesebut didapati adanya pengiriman BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ Pro Rizquna sebanyak 500 bungkus dengan total 10.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Tim kedua bergerak ke SICEPAT cabang Kepanjen yang beralamat di jalan raya Sukoraharjo nomor 09, kecamatan Kepanjen, kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut juga didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM berbagai merek sebanyak 35 koli = 2.110 bungkus dengan total 41.760 batang tanpa dilekati pita cukai.
Setelah melakukan pemeriksaan pada PT. Pos Indonesia, Tim Pertama melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan di Jasa ekspedisi SICEPAT (Line haul darat) yang beralamat di Jalan Abd. Rahman Saleh nomor 15, Upek-upek, Asrikaton, kecamatan Pakis, kabupaten Malang. Dari atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman BKC HT jenis SKM berbagai merek sebanyak 89 koli = 6.050 bungkus dengan total 120.680 batang tanpa dilekati pita cukai.
Dalam kegiatan ini, Tim berhasil mengamankan total 8.660 bungkus = 172.440 batang BKC
HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya Tim membawa barang ke
KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dalam rangkaian kegiatan ini Tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal. Selain itu tim juga melakukan penempelan stiker terkait larangan melakukan pengiriman rokok ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 103.464.000,- dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 60.354.000,-. “Kami menghimbau kepada para pengusaha jasa titipan agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal, dan kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.