Dalam 12 Hari Ops.Tumpas Semeru, Polres Malang Ungkap 42 Kasus Narkoba dengan 47 Tersangka. Ratusan Pohon Ganja Diamankan

Dalam 12 Hari Ops.Tumpas Semeru, Polres Malang Ungkap 42 Kasus Narkoba dengan 47 Tersangka. Ratusan Pohon Ganja Diamankan
Para tersangka saat press rilis di Mapolres Malang

Dalam 12 Hari Ops.Tumpas Semeru, Polres Malang Ungkap 42 Kasus Narkoba dengan 47 Tersangka. Ratusan Pohon Ganja Diamankan

 

Kabupaten Malang, atv :Upaya pemberantasan  penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Malang terus di galakkan.  Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap 42 kasus narkoba dengan 47 tersangka. Barang bukti yang disita total senilai Rp 1,6 Miliar. 

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengungkapkan, ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang memberantas peredaran narkoba. "Tidak ada ruang bagi pengedar dan penyalahgunaan narkoba untuk bebas bergerak. Satreskoba siap melakukan penindakan terhadap siapa saja yang terlibat," kata Ferli saat rilis pers di Mapolres Malang, Senin sore (5/09/2022).

Kapolres merincikan, dari 42 kasus,sebanyak 37 kasus merupakan peredaran narkoba, dua diantaranya penanaman ganja, dan delapan kasus lainnya merupakan tindak pidana penyalahgunaan lainnya.

Dari hasil tersebut diuraikannya, total barang bukti sabu yang disita mencapai 1.670 gram atau 1,6 Kilogram beratnya. Sementara ganja mencapai 5.383 gram, 142 pohon, 248 ranting dan 90 bibit ganja siap tanam. Sedangkan barang bukti berupa pil koplo dobel L (LL) mencapai 2.979 butir.

"Satu kasus dari satu orang tersangka terbesar didapati hingga 1,3 Kilogram sabu," ujar Kapolres. 

Kapolres malang menambahkan , pihaknya terus melakukan pengembangan. Terutama jaringan yang dimungkinkan terlibat dari puluhan tersangka yang telah diamankan. 

Ia merincikan, beberapa tersangka terbesar di antaranya MF, 25 tahun, asal Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu, yang merupakan tersangka pengedar 1,3 Kilogram sabu; PR, 52 tahun, petani asal Desa/Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, yang melakukan penanaman ganja hingga 1 hektare lahan;  MIS, 22 tahun, asal Kotalama Kedungkandang Kota Malang; dan MAF, 22 tahun, nelayan Tambakrejo Sumbermanjing Wetan.

Selain itu, ada AFN, 25 tahun, warga Sumbermanjing Wetan; KSN, 50 tahun, warga Poncokusumo Kabupaten Malang, MLD, 44 tahun, warga Dampit; serta AF, 22 tahun warga Kotalama Kedungkandang kota Malang.

"MF ditangkap pada 30 Agustus 2022 pukul 21.30 malam. Saat diketahui ada pengiriman sabu dari hasil penyelidikan tim, dengan dibawa menggunakan mobil dan diletakkan dalam bagasi belakang kendaraan Daihatsu Xenia. TKPnya  di Singosari," jelas Ferli.

Dalam penangkapan lainnya,  MLD dan komplotan yakni KSN dan PR ditangkap pada 31 Agustus pukul 19.00. Di mana polisi menyita barang bukti ratusan gram sabu, dan 31 gram ganja, 6 pohon ganja besar, 90 polybag ganja bibit, 67 pohon ganja kecik dan beberapa lainnya.

Kapolres mengatakan saat ini masih ada satu orang yang merupakan jaringan pengedar narkoba dalam perburuan.

"Saat ini satu orang DPO, berinisial R, terlibat juga dalam penanaman ganja satu hektare. Para tersangka diancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara," tutupnya.

Reporter : Abdulloh

Editor : Huda Prastoto