BEA CUKAI MALANG GENCAR GAGALKAN PENGIRIMAN ROKOK ILEGAL

Agropolitan TV - Malang – Pada hari Jum’at, 12 Agustus 2022, berbekal dari informasi Tim Intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil barang jenis pick up berwarna hitam dengan nomor polisi N 8xx7 CG, Tim Penindakan bersama dengan Tim Intelijen KPPBC Tipe Madya Cukai Malang melakukan penyusuran pada jalur distribusi sebagaimana dimaksud. Setelah target ditemukan dan dilakukan pengejaran tepatnya di jalan raya Ngingit Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Tim berhasil melakukan penghentian atas sarana pengangkut tersebut. Setelah menunjukkan surat perintah kepada sopir, Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Tim berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merek Red Blu sebanyak 2.000 bungkus dengan Total ±40.000 batang. Selanjutnya Tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang diatasnya ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp24.000.000,- dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp45.600.000,-. “Kami akan selalu bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, agar masyarakat kita terlindungi, yang mana hal tersebut sesuai dengan salah satu tupoksi kami yaitu sebagai community protector,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.