9,2 KG Sabu dan Ganja di Amankan Dari Kurir Antar Provinsi
Seorang sindikat pengedar narkoba yang berperan sebagai kurir diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

AGROPOLITAN.TV - Malang,Jawa Timur-Seorang sindikat pengedar narkoba yang berperan sebagai kurir diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Narkoba jenis sabu dan ganja seberat 9,2 kg yang akan didistribusikan oleh tersangka PT (32) warga asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan berhasil digagalkan kepolisian,
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto,saat menggelar rilis di halaman depan Polresta mengatakan,
penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan di daerah Kedungkandang pada pekan lalu. MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis saabu seberat 16,06 gram.
Kemudian PT (32) asal Sumbermanjing Wetan diringkus di rumahnya pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 23.00 wib.
"Tersangka PT yang kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta dan juga merupakan seorang residivis ini mengaku, mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Bulan Desember 2021 sampai Bulan Maret 2022 secara bertahap.”kata Buher, Rabu(24/3).
"Pengembangan kasus penangkapan MRZ hingga berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap.Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram shabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun,"jelas Buher.
Sementara tersangka PT untuk mempertanggungkan jawab perbuataan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun kurungan penjara.