9 ASET PT KAI DAOP 8 DI KUASAI PIHAK KETIGA, KEJARI KOTA MALANG AKAN BERTINDAK

agropolitan. TV;(18/02/22)-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Malang menandatangani Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Zuhandi, SH, MH., Jumat (18/2).
“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara, dalam hal ini yang dikuasakan kepada KAI dan penyelesaian permasalahan hukum baik didalam ataupun diluar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah Kejari Malang,” ujar Heri Siswanto.
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah KAI Daop 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI Daop 8 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang meliputi ,Permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa ijin oleh masyarakat, swasta ataupun instansi pemerintah ,Permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa serta Memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.
Lebih lanjut, Heri Siswanto sangat berharap, kerjasama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8, seperti adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya mengambil alih dan menguasai aset milik KAI yang notabene merupakan aset negara tanpa prosedur, yaitu:
Menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut,Melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan pembuatan perjanjian sewa aset,Adanya provokator dan oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa ijin dan tanpa ikatan legalitas yg jelas menempati aset KAI.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mendukung KAI selama ini. Saya harap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” tutup Heri Siswanto.
Sementara kepala kejaksaan negri kota malang Zuhandi sh menegaskan akan membantu pihak KAI DAOP 8 dalam upaya menyelamatkan aset yang di laporkan saat ini di kuasai pihak ketiga .
Dari 9 aset yang ada di kota malang menurut Zuhandi ada di jalan turnojoyo,
' PT KAI adalah badan usaha milik negara, aset yang selama ini di kuasai pihak ketiga merupakan milik negara, jadi sebagai institusi penegak hukum, kejari akan melakukan upaya penyelamatan aset milik negara yang di kuasakan selama ini ke PT KAI DAOP 8 SURABAYA. 'Tegasnya (Sfl)